Correct Article 6
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATITAHUN ANGGARAN 2020
Current Text
Penggunaan Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah, khususnya berdasarkan Pendapatan Asli Daerah dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kehematan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Your Correction
