Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATITAHUN ANGGARAN 2020

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rincian Penggunaan Biaya Penunjang Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), meliputi: a. biaya koordinasi dapat digunakan untuk membiayai kegiatan koordinasi yang dilakukan bersama dengan Pemerintah, Pemerintah Negara lain, Pemerintah Daerah lain, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, Pemerintah Desa lain, masyarakat dan/atau kelompok masyarakat dalam rangka membangun keharmonisan hubungan koordinasi serta kegiatan lain yang mendukung pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati; b. biaya penanggulangan kerawanan sosial masyarakat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial yang disebabkan karena kemiskinan/kesusahan/musibah, keterbatasan dana, konflik sosial, bencana yang menimpa warga/masyarakat Lumajang; c. biaya pengamanan dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pengamanan dalam pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati serta dalam rangka pencegahan dan penanggulangan gejolak dan konflik sosial di masyarakat, guna menciptakan kondusifitas wilayah; dan d. biaya kegiatan khusus lainnya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan kenegaraan, promosi, protokoler, pemberian untuk masyarakat yang berprestasi, kegiatan olahraga, sosial, seni, budaya, keagamaan, penguatan rasa kebangsaan dan kesatuan, dan pemberian aspirasi kepada orang dan/atau masyarakat yang membantu tugas Bupati dan Wakil Bupati, diluar kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c.
Your Correction