Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATITAHUN ANGGARAN 2020

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan setiap bulan yaitu sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. Bupati sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) setiap bulan; dan b. Wakil Bupati sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) setiap bulan. (2) Biaya Penunjang Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dialokasikan untuk kegiatan koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati.
Your Correction