Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATITAHUN ANGGARAN 2020

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biaya Penunjang Operasional bagi Bupati dan Wakil Bupati diberikan setiap bulan untuk mendukung pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati.
Your Correction