Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PERDA Nomor 39 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANGNOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAANPEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTANPAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan dalamPasal 3 Peraturan Bupati Lumajang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2014 Nomor 35) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 30 Tahun 2019(Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2019 Nomor 30) ditambahkan 1 (satu) ayat dan penjelasan sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: PARAF KOORDINASI Jabatan Paraf Tanggal Sekda Asisten Ka BPRD Kabag. Hukum
Your Correction