Correct Article 14
PERDA Nomor 38 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2020 tentang IMPLEMENTASI PENDIDIKAN KARAKTER DAN BUDAYA ANTIKORUPSI PADASATUAN PENDIDIKAN DASAR
Current Text
Kegiatan Implementasi Pendidikan
Karakter dan Budaya Antikorupsi pada Satuan Pendidikan Dasar dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction
