Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 38 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2020 tentang IMPLEMENTASI PENDIDIKAN KARAKTER DAN BUDAYA ANTIKORUPSI PADASATUAN PENDIDIKAN DASAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk memastikan pembelajaran berjalan efektif, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap keseluruhan komponen pembelajaran, baik terhadap masukan, proses, maupun hasil pembelajaran. (2) Monitoring dan evaluasi impelementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi pada satuan pendidikan dasar dilakukan secara internal dan eksternal. (3) Monitoring dan evaluasi internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Kepala Sekolah dengan cara melakukan supervise akademik kepada Guru. (4) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan oleh Dinas setiap semester dengan membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi yang ditetapkan oleh Kepala Dinas. (5) Dinas wajib melaporkan hasil monitoring dan evaluasi implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi setiap 6 (enam) bulan kepada Bupati.
Your Correction