Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 38 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2020 tentang IMPLEMENTASI PENDIDIKAN KARAKTER DAN BUDAYA ANTIKORUPSI PADASATUAN PENDIDIKAN DASAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi di satuan pendidikan dasar dilaksanakan melalui: a. jaringan internal; dan b. jaringan eksternal. (2) Jaringan internal di satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibangun dengan langkah sebagai berikut : a. menyatukan pemahaman dan langkah insersi dalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/tematik diantara Guru Kelas/Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di sekolah; b. membangun sinergi untuk mengefektifkan penguatan karakter antikorupsi di tingkat sekolah antara Guru Kelas/Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dengan guru lain disatu sekolah. (3) Jaringan eksternal di satuan pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibangun dengan langkah : a. membangun sinergi dan berbagi praktik terbaik pendidikan antikorupsi antar Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/Guru Kelas dalam forum Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran; b. membangun sinergi antara orang tua/wali peserta didik; c. membangun sinergi antara sekolah dan lingkungan; d. membangun sinergi antara Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Wali Kelas, atau Guru Kelas dengan kelompok profesional lainnya.
Your Correction