Correct Article 11
PERDA Nomor 38 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2020 tentang IMPLEMENTASI PENDIDIKAN KARAKTER DAN BUDAYA ANTIKORUPSI PADASATUAN PENDIDIKAN DASAR
Current Text
(1) Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi di satuan pendidikan dasar dilaksanakan melalui:
a. jaringan internal; dan
b. jaringan eksternal.
(2) Jaringan internal di satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibangun dengan langkah sebagai berikut :
a. menyatukan pemahaman dan langkah insersi dalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/tematik diantara Guru Kelas/Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di sekolah;
b. membangun sinergi untuk mengefektifkan penguatan karakter antikorupsi di tingkat sekolah antara Guru Kelas/Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dengan guru lain disatu sekolah.
(3) Jaringan eksternal di satuan pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibangun dengan langkah :
a. membangun sinergi dan berbagi praktik terbaik pendidikan antikorupsi antar Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/Guru Kelas dalam forum Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran;
b. membangun sinergi antara orang tua/wali peserta didik;
c. membangun sinergi antara sekolah dan lingkungan;
d. membangun sinergi antara Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Wali Kelas, atau Guru Kelas dengan kelompok profesional lainnya.
Your Correction
