Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 38 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2020 tentang IMPLEMENTASI PENDIDIKAN KARAKTER DAN BUDAYA ANTIKORUPSI PADASATUAN PENDIDIKAN DASAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Sekolah wajib melakukan publikasi terhadap kepatuhan implementasi nilai Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi. (2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk sosialisasi kepada orang tua/wali peserta didik, komite sekolah dan pemasangan pengumuman di lingkungan sekolah.
Your Correction