Correct Article 9
PERDA Nomor 38 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2020 tentang IMPLEMENTASI PENDIDIKAN KARAKTER DAN BUDAYA ANTIKORUPSI PADASATUAN PENDIDIKAN DASAR
Current Text
(1) Untuk mendukung implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi diperlukan Tenaga Pendidik yang memiliki kompetensi dalam wawasan pendidikan antikorupsi.
(2) Peningkatan kompetensi tenaga pendidik dalam wawasan pendidikan antikorupsi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas.
Your Correction
