Correct Article 7
PERDA Nomor 38 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2020 tentang IMPLEMENTASI PENDIDIKAN KARAKTER DAN BUDAYA ANTIKORUPSI PADASATUAN PENDIDIKAN DASAR
Current Text
(1) Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 dapat dikembangkan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler.
(2) Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi sebagaimana dimaksud Pasal 5 menggunakan prinsip dan pendekatan :
a. integrasi nilai karakter dalam proses pembelajaran tematik dan mata pelajaran sesuai dengan isi kurikulum;
b. merencanakan pengelolaan kelas dan metode pembelajaran/pembimbingan sesuai karakter peserta didik;
c. mengembangkan kurikulum muatan lokal sesuai kebutuhan dan karakteristik daerah, satuan pendidikan dasar dan peserta didik;
d. pembiasaan nilai-nilai utama dalam keseharian sekolah dan memberikan keteladanan antar warga sekolah
e. membangun dan mematuhi norma, peraturan, dan ketentuan-ketentuan sekolah; dan
f. memperkuat peranan orang tua sebagai pemangku kepentingan utama pendidikan dan komite sekolah sebagai lembaga partisipasi masyarakat.
Your Correction
