Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 38 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2020 tentang IMPLEMENTASI PENDIDIKAN KARAKTER DAN BUDAYA ANTIKORUPSI PADASATUAN PENDIDIKAN DASAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Satuan Pendidikan Dasar menyelenggarakan Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi. (2) Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi dilaksanakan pada jenjang SD dan SMP. (3) Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan penanaman nilai-nilai pendidikan karakter dan budaya antikorupsi yang terintegrasi pada semua mata pelajaran. (4) Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak menambah mata pelajaran baru dalam kurikulum satuan pendidikan dasar. (5) Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan : a. menyesuaikan dengan pertumbuhan dan perkembangan Peserta Didik sesuai jenjang pendidikannya; b. menerapkan nilai-nilai Pancasila meliputi kejujuran, tanggung jawab, kesederhanaan, kepedulian, kemandirian, disiplin, keadilan, kerja keras dan keberanian; c. melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan dan penilaian hasil belajar.
Your Correction