Correct Article 1
PERDA Nomor 38 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2020 tentang IMPLEMENTASI PENDIDIKAN KARAKTER DAN BUDAYA ANTIKORUPSI PADASATUAN PENDIDIKAN DASAR
Current Text
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Lumajang
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lumajang.
3. Bupati adalah Bupati Lumajang
4. Dinas adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang.
5. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
6. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar.
7. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD.
8. Jenjang Pendidikan Dasar adalah SD dan SMP.
9. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
10. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
11. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan Pendidikan.
12. Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan.
13. Pengawas Sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
14. Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
15. Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
16. Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorpsi adalah kompetensi yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menunjukkan perilaku antikorupsi dalam hidupnya, dimanapun, kapanpun dan dalam suasana bagaimanapun.
17. Integrasi adalah menanamkan nilai-nilai karakter antikorupsi pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
18. Insersi adalah tiga langkah penanaman nilai-nilai pendidikan karakter dan budaya antikorupsi dalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, yang dilakukan dengan inisiatif pendidik, sertakan peserta didik dan siapkan jejaring.
19. Kurikuler adalah kegiatan sekolah yang utama, sistematis, terjadwal dengan materi pembelajaran yang jelas dan terstruktur serta dilakukan didalam ruang kelas atau sekolah dengan materi pelajaran formal.
20. Kokurikuler adalah kegiatan yang dimaksudkan untuk lebih memperdalam dan menghayati materi pelajaran yang telah dipelajari dalam kegiatan intra kurikuler di dalam kelas.
21. Ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilaksanakan diluar jam pelajaran, yang fungsi utamanya untuk menyalurkan/mengembangkan kemampuan peserta didik sesuai dengan minat dan bakatnya, memperluas pengetahuan, belajar bersosialisasi, menambah keterampilan, mengisi waktu luang dan lain sebagainya yang dilaksanakan disekolah ataupun diluar sekolah.
22. Kerjasama adalah jaringan yang dibangun dengan melibatkan pihak terkait dan lingkungan untuk ketercapaian integrasi pendidikan antikorupsi dalam pembelajaran di sekolah.
23. Instansi terkait adalah lembaga yang langsung membidangi pendidikan dan/atau lembaga yang bergerak pada gerakan antikorupsi yakni lembaga bantuan hukum dan organisasi profesi guru.
24. Anggaran adalah anggaran yang ditetapkan untuk mendukung keterlaksanaan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi yang integratif dalam dokumen Rencana Strategis dan Rencana Kerja Perangkat Daerah.
Your Correction
