Correct Article 5
PERDA Nomor 31 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KEGIATAN KEMASYARAKATAN PADA KONDISI PANDEMICORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
(1) Perorangan dan/atau kelompok masyarakat dan/atau organisasi keagamaan dapat menyelenggarakan kegiatan keagamaan di luar Rumah Ibadah dengan mempertimbangkan lingkungan yang aman dari resiko penularan COVID-19 sesuai dengan tahapan tata cara pencegahan COVID-19.
(2) Pengurus dan/atau penanggungjawab kegiatan keagamaan di luar Rumah Ibadah wajib mematuhi ketentuan sebagai berikut:
a. mewajibkan menggunakan masker;
b. menyiapkan sarana prasarana cuci tangan dan sabun dengan air mengalir dan/atau hand sanitizer;
c. jumlah peserta kegiatan keagamaan di luar rumah ibadah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat kegiatan keagamaan di luar rumah ibadah;
d. menerapkan protokol kesehatan di area kegiatan keagamaan di luar rumah ibadah;
e. pelaksanaan kegiatan keagamaan di luar rumah ibadah paling lama 3 (tiga) jam;
f. tidak menghadirkan peserta dan/atau undangan dari luar Kabupaten Lumajang kecuali mendapatkan izin dari yang berwenang;
g. menerapkan jarak aman antar peserta kegiatan keagamaan di luar rumah ibadah paling sedikit 1 (satu) meter (physical distancing);
h. melakukan pembersihan dan disinfeksi pada lantai, dinding dan perangkat sarana prasarana kegiatan keagamaan di luar rumah ibadah sebelum dan sesudah kegiatan;
i. melarang anak-anak dan orang lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko untuk mengikuti kegiatan;dan
j. mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh organisasi keagamaan dengan tata cara protokol pencegahan COVID-19.
(3) Penanggungjawab kegiatan keagamaan di luar Rumah Ibadah wajib membuat Surat Pernyataan TanggungJawab pelaksanaan protokol kesehatan di atas kertas bermaterai cukup, ditujukan ke Sekretariat Gugus Tugas COVID-19 Kecamatan setempat.
(4) Penanggungjawab kegiatan keagamaan di luar Rumah Ibadah wajib memperoleh izin penyelenggaraan kegiatan dari Kepolisian setempat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum acara.
(5) Penanggungjawab kegiatan keagamaan di luar Rumah Ibadah wajib menyertakan aparat keamanan dari unsur Polri dan TNI dengan jumlah yang cukup dalam menjaga dan memastikan kegiatan sesuai dengan protokol pencegahan COVID-19.
(6) Setiap pengurus dan/atau penanggungjawab kegiatan keagamaan di luar Rumah Ibadah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi berupa pembubaran kegiatan.
(7) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilaksanakan oleh Satpol PP, Polri, TNI, dan Perangkat Daerah terkait.
Your Correction
