Correct Article 4
PERDA Nomor 31 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KEGIATAN KEMASYARAKATAN PADA KONDISI PANDEMICORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
(1) Rumah Ibadah dapat menyelenggarakan kegiatan keagamaan di kawasan lingkungan yang aman dari resiko penularan COVID-19 sesuai dengan tahapan tata cara pencegahan penyebaran COVID-19.
(2) Pengurus dan/atau penanggungjawab Rumah Ibadah yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan wajib mematuhi ketentuan sebagai berikut:
a. menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatandi area rumah ibadah;
b. melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumahibadah;
c. membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk Rumah Ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokolkesehatan;
d. menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun dan/atau handsanitizer di pintu masuk dan pintukeluar rumah ibadah;
e. menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah.
Jika ditemukan pengguna Rumah Ibadah dengan suhu 37,5OC (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah;
f. menerapkan pembatasanJarak dengan memberikan tanda khusus dilantai/kursi, minimal jarakl meter;
g. melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna Rumah Ibadah yangberkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkanpembatasanjaga jarak;
h. mempersingkat waktupelaksanaanibadahtanpamengurangiketentuan kesempurnaan beribadah;
i. memasangimbauanpenerapan protokolkesehatandi areaRumah Ibadah padatempat-tempatyangmudah terlihat;
j. membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan;dan
k. memberlakukanpenerapan protokolkesehatan secara khusus bagijemaah tamuyangdatang dari luar lingkungan rumah ibadah.
(3) Penanggungjawab Rumah Ibadah wajib membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab pelaksanaan protokol kesehatan di atas kertas bermaterai cukup, ditujukan ke Sekretariat Gugus Tugas COVID-19 Kecamatan setempat.
(4) Setiap pengurus dan/atau penanggungjawab Rumah Ibadah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.
Your Correction
