Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lumajang Nomor 73 Tahun 2019 tentang Standar Biaya dan Standar Satuan Harga Barang Tahun Anggaran 2020(Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2019 Nomor 76) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Lampiran I Catatan 8 angka 22 diubah sehingga berbunyi sebagaimana Lampiran Peraturan Bupati ini.
2. Ketentuan Lampiran II Catatan 8.1 angka 8 diubah sehingga berbunyi sebagaimana Lampiran Peraturan Bupati ini.