Correct Article 1
PERDA Nomor 29 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF DAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI TENAGAKESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Lumajang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lumajang.
3. Bupati adalah Bupati Lumajang.
4. Organisasi Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenanganDaerah.
5. Corona Virus Disease2019 atau yang disingkat COVID-19 adalah wabah penyakit yang dinyatakan oleh World Health Organization sebagai pandemi dan dinyatakan oleh pemerintah INDONESIA sebagai bencana nonalam dan kedaruratan kesehatan masyarakat berupa wabah penyakit yang wajib dilakukan upaya penanggulangan.
6. Insentif adalah insentif yang diberikan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menangani kasus COVID-19 di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau institusi kesehatan sesuai dengan aturan keuangan dan pedoman perundang- undangan yang ada.
7. Santunan kematian adalah santunan yang diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dikarenakan paparan COVID-19 pada saat memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan COVID-19.
8. Tenaga kesehatan adalah tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Puskesmas, di rumah sakit rujukan COVID-19, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang termasuk UPT Labkesda guna pemeriksaan dan /atau pengamatan dan penelusuran kasus COVID-19 guna diberikan insentif dan santunan kematian.
9. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah Rumah sakit milik Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagai Rumah Sakit Rujukan COVID-19 di Kabupaten Lumajang.
10. Institusi kesehatan yang dimaksud adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang termasuk UPT Labkesda yang melakukan pengamatan dan penelusuran kasus COVID-19 di lapangan.
Your Correction
