Correct Article 15
PERDA Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2020 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA YANG BERSUMBER DARIANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2020
Current Text
(1) Pembayaran Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 dilaksanakan melalui penerbitan SPM Langsung oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran ke rekening penerima Tunjangan Hari Raya.
(2) Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan SPM Langsung Tunjangan Hari Raya kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Your Correction
