Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2020 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA YANG BERSUMBER DARIANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2020

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembayaran Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun berkenaan.
Your Correction