Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2020 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA YANG BERSUMBER DARIANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2020

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. (2) Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Your Correction