Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2020 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA YANG BERSUMBER DARIANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2020

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal PNS dan Calon PNS menerima lebih dari 1 (satu) penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) maka Tunjangan Hari Raya diberikan salah satu yang jumlahnya paling besar. (2) Dalam hal PNS dan Calon PNS menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya, maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal PNS dan Calon PNS sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda maka diberikan Tunjangan Hari Raya sekaligus Tunjangan Hari Raya Penerima Pensiun Janda/Duda.
Your Correction