Correct Article 10
PERDA Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2020 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA YANG BERSUMBER DARIANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2020
Current Text
(1) Dalam hal PNS dan Calon PNS menerima lebih dari 1 (satu) penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) maka Tunjangan Hari Raya diberikan salah satu yang jumlahnya paling besar.
(2) Dalam hal PNS dan Calon PNS menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya, maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal PNS dan Calon PNS sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda maka diberikan Tunjangan Hari Raya sekaligus Tunjangan Hari Raya Penerima Pensiun Janda/Duda.
Your Correction
