Correct Article 9
PERDA Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2020 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA YANG BERSUMBER DARIANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2020
Current Text
Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) tidak termasuk jenis tunjangan perbaikan penghasilan, tunjangan kinerja, insentif, tunjangan profesi guru, tunjangan khusus guru, tambahan penghasilan bagi guru PNS, tunjangan lain yang sejenis dan tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan, serta penghasilan lain di luar sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 sampai dengan Pasal 8.
Your Correction
