Correct Article 5
PERDA Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2020 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA YANG BERSUMBER DARIANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2020
Current Text
ayat (1) diberikan bagi penerima gaji terusan PNS yang meninggal dunia sebesar penghasilan 1 (satu) bulan gaji terusan pada bulan Maret 2020 dan anggarannya dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah berkenaan.
Your Correction
