Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2020 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA YANG BERSUMBER DARIANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2020

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
ayat (1) diberikan bagi penerima gaji terusan PNS yang meninggal dunia sebesar penghasilan 1 (satu) bulan gaji terusan pada bulan Maret 2020 dan anggarannya dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah berkenaan.
Your Correction