Correct Article 4
PERDA Nomor 25 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARUPADA JENJANG PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK NEGERI,SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERIDINAS PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Current Text
(1) Satuan Pendidikan melaksanakan PPDB untuk Tahun Pelajaran 2020/2021.
(2) Tahapan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari beberapa tahapan sebagai berikut :
a. pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka;
b. pendaftaran;
c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
e. daftar ulang.
(3) PPDB dapat dilaksanakan melalui mekanisme dalam jejaring (daring/online) dan/atau luar jejaring (luring/offline), sesuai ketersediaan sumberdaya pada satuan pendidikan, dengan memperhatikan kalender pendidikan.
(4) Satuan pendidikan wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.
(5) Penetapan peserta didik yang diterima ditetapkan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh Kepala Sekolah dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Sekolah.
(6) Satuan pendidikan yang melaksanakan PPDB, pagu siswa dan jumlah rombongan belajar ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
Paragraf Ketiga Panitia
Your Correction
