Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2020 tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN AIR LIMBAHDOMESTIK PADA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMANKABUPATEN LUMAJANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mempunyai tugas pokok menyusun dan melaksanakan program pelaksanaan pengelolaan air limbah domestik. (2) Kepala UPT dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi : a. menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran UPT PALD; b. menyusun rencana kerja tahunan teknis operasional UPT PALD; c. menyusun jadwal kegiatan PALD; d. melaksanakan koordinasi dengan internal dinas maupun luar dinas; e. mengidentifikasi kebutuhan penyelenggaraan SPAL-S dan SPAL-T; f. melaksanakan sosialisasi, advokasi, kampanye, promosi kepada masyarakat dalam pengelolahan air limbah domestik, melalui aktifitas sedot tinja dan IPLT; g. melaksanakan kerjasama sedot tinja dengan badan usaha swasta; h. memverifikasi kelengkapan dokumen badan usaha sedot tinja swasta; i. monitoring, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan program dan kegiatan UPT PALD; dan j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Your Correction