Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2020 tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN AIR LIMBAHDOMESTIK PADA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMANKABUPATEN LUMAJANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Jenis jenjang dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Bupati berdasarkan kebutuhan dan beban kerja yang disusun oleh Dinas, sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction