Correct Article 1
PERDA Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2020 tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN AIR LIMBAHDOMESTIK PADA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMANKABUPATEN LUMAJANG
Current Text
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Lumajang.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Lumajang.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang.
5. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lumajang.
6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lumajang.
7. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan penunjang tertentu di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lumajang.
8. UPT Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat UPT PALD adalah UPT Pengelolaan Air Limbah Domestik di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lumajang.
9. Kepala UPT adalah Kepala UPT PALD pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lumajang.
10. Jabatan Fungsional adalah unsur pelaksana kegiatan teknis berdasarkan bidang keahlian dan pelayanan pada UPT PALD.
11. Air Limbah Domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan permukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama.
12. Pengelolaan Air Limbah adalah upaya yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan dalam merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi penanganan air limbah.
13. Instalasi Pengelolaan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah sarana dan prasarana Pengelolaan Air Limbah Domestik, termasuk sistem jaringannya, baik dengan sistem setempat maupun sistem terpusat, yang dikelola oleh masyarakat sendiri maupun oleh UPT.
14. Sistem Pengelolaan Air Limbah Sistem Setempat yang selanjutnya disingkat SPAL-S adalah Sistem Pengelolaan air Limbah Sistem setempat pada UPT PALD.
15. Sistem Pengelolaan Air Limbah Sistem Terpusat yang selanjutnya disingkat SPAL-T adalah Sistem Pengelolaan Air Limbah sistem terpusat pada UPT PALD.
16. Pelayanan SPAL-S dan SPAL-T adalah pelayanan yang terdiri dari pelayanan penyedotan/pengangkutan L2T2/L2T3 dan pelayanan terpusat.
17. Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari sistem setempat (on site) yang diangkut melalui sarana pengangkut lumpur tinja.
18. Layanan penyedotan dan pengangkutan adalah pelayanan satu kesatuan penyedotan lumpur tinja di lokasi tangki septik dan diangkut menggunakan truk ke IPLT secara terjadwal maupun tidak terjadwal.
19. Layanan Lumpur Tinja Terjadwal yang selanjutnya disingkat L2T2 adalah penyedotan lumpur tinja yang dilakukan secara periodik oleh instansi yang berwenang yang merupakan program pemerintah daerah.
20. Layanan Lumpur Tinja Tidak Terjadwal yang selanjutnya disingkat L2T3 adalah penyedotan lumpur tinja atas permintaan pelanggan.
21. Pelayanan Sosialisasi, Advokasi, Kampanye, Edukasi, dan Promosi yang selanjutnya disingkat SAKEP adalah layanan terkait dengan program dan kegiatan Sosialisasi, Advokasi, Kampanye, Edukasi dan Promosi untuk pelaksanaan SPALD.
22. Sosialisasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan pemahaman tentang pelayanan publik di bidang air limbah domestik.
23. Advokasi adalah kegiatan yang dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan melalui upaya memperluas kesadaran dan keterlibatannya dalam percepatan penyediaan air limbah domestik.
24. Kampanye adalah kegiatan yang dilakukan untuk memberikan keterlibatan publik akan pemahaman prioritas penyediaan air limbah domestik dengan upaya penyiaran melalui barang rekaman berbentuk gambar atau suara atau bentuk lainnya.
25. Edukasi adalah kegiatan yang dilakukan dengan melibatkan semua individu di lingkungan eksternal dan internal pengelola air limbah domestik melalui upaya peningkatan pengetahuan tentang penyediaan dan layanan air minum dan sanitasi.
26. Promosi adalah kegiatan yang dilakukan dengan upaya mendorong keikutsertaan dan peran serta setiap individu dalam setiap proses peningkatan kualitas layanan air limbah domestik.
Your Correction
