Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 21 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 66 TAHUN 2019TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGASDAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN DANKAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seksi Penyediaan Rumah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan yang terkait dengan penyediaan rumah dengan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan penyusunan program dan kegiatan Seksi Penyediaan Rumah; b. penyusunan rencana program kerja Seksi Penyediaan Rumah; c. melaksanakan kegiatan pemugaran rumah; d. melaksanakan fasilitasi pembiayaan dan pembangunan rumah khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, seperti Rumah Sangat Sederhana (RSS), Rumah Sederhana, ataupun rumah khusus seperti Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami); e. fasilitasi pembinaan kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat dalam penyediaan rumah; f. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi seksi penyediaan rumah dalam laporan kinerja individu; g. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Kawasan Permukiman; dan h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kawasan Permukiman sesuai dengan seksi tugasnya. (2) Seksi Perizinan Perumahan dan Tata Bangunan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan yang terkait perizinan perumahan dan penataan bangunan, dengan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan penyusunan program dan kegiatan Seksi Perizinan Perumahan dan Tata Bangunan; b. penyusunan rencana program kerja seksi Perizinan Perumahan dan Tata Bangunan; c. menerbitkan izin pembangunan dan pengembangan rumah dan perumahan; d. fasilitasi serta pembinaan penataan bangunan dan lingkungan; e. penyelenggaraan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman; f. evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Seksi Perizinan Perumahan dan Tata Bangunan dalam laporan kinerja individu; g. memberikan saran dan pertimbangan pada Kepala Bidang Kawasan Permukiman; dan h. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kawasan Permukiman sesuai dengan seksi tugasnya. (3) Seksi Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 3 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan yang terkait penataan dan pengembangan permukiman, dengan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan penyusunan program dan kegiatan Seksi Permukiman; b. penyusunan rencana program kerja seksi Permukiman; c. melaksanakan pengembangan permukiman di kawasan perkotaan (kawasan kumuh dan kawasan tematik perkotaan); d. melaksanakan pengembangan permukiman di kawasan pedesaan; e. melaksanakan pengembangan permukiman di kawasan strategis prioritas lainnya yang menjadi prioritas daerah (kawasan pariwisata, kawasan rawan bencana, kawasan perbatasan daerah ataupun kawasan desa tertinggal); f. fasilitasi pembinaan kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat dalam setiap upaya pengembangan permukiman; g. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi seksi permukiman dalam laporan kinerja individu; h. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Kawasan Permukiman; dan i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kawasan Permukiman sesuai dengan seksi tugasnya.
Your Correction