Correct Article 6
PERDA Nomor 21 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 66 TAHUN 2019TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGASDAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN DANKAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1 mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan dengan fungsi :
a. penyiapan pelaksanaan perencanaan, pengembangan, pembinaan serta tata usaha pegawai;
b. penyiapan penataan organisasi dan tata laksana;
c. pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman;
d. pelaksanaan urusan kesehatan, keamanan dan ketertiban serta urusan dalam pegawai;
e. pelaksanaan urusan utilitas, bangunan gedung dan sarana prasarana lingkungan;
f. pelaksanaan rencana dan program, pengendalian, penatausahaan pengelolaan informasi dan dokumentasi, dan penyusunan laporan barang milik daerah;
g. pelaksanaan layanan pengadaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
h. penyusunan rencana pengelolaan data dan teknologi informasi;
i. pengembangan sistem informasi;
j. penyelenggaraan dan pengelolaan pengamanan data dan informasi;
k. pengendalian mutu sistem dan teknologi informasi;
l. pengelolaan dan pelayanan informasi publik;
m. penyelenggaraan publikasi;
n. pengelolaan dan penyebarluasan informasi;
o. pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi kegiatan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan
p. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan sub bagian tugasnya.
(2) Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf b angka 2 mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, dan fungsi :
a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan administrasi keuangan anggaran;
b. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penganggaran infrastruktur daerah;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja serta pelaksanaan anggaran;
d. pelaksanaan koordinasi perencanaan program dan administrasi kerjasama;
e. pelaksanaan kegiatan strategis Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman;
f. penyiapan bahan laporan pimpinan dan koordinasi hubungan antar lembaga;
g. mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan (Rencana Strategis dan Rencana Kinerja Tahunan) dan dokumen penganggaran (Rencana Kegiatan dan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman;
h. mengoordinasikan penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman;
i. pelaksanaan tata laksana keuangan dan perbendaharaan, penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Usaha, pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan, penatausahaan penetapan pejabat perbendaharaan satuan kerja, penatausahaan hasil pemeriksaan dan penyusunan laporan keuangan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan
j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan sub bagian tugasnya.
3. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
