Correct Article 9
PERDA Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2020 tentang BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK DESA
Current Text
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lumajang.
Ditetapkan di Lumajang pada tanggal 27 April 2020 BUPATI LUMAJANG ttd.
H. THORIQUL HAQ, M.ML.
Diundangkan di Lumajang pada tanggal 27 April 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG ttd.
Drs. AGUS TRIYONO, M.Si.
NIP. 19690507 198903 1 004 BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2020 NOMOR 20 PARAF KOORDINASI Jabatan Paraf Tanggal Sekda.
Asisten Kepala BPRD Kabag.
Hukum
LAMPIRAN : PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR : 20 TAHUN 2020 TENTANG : BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK DESA JENIS PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN LUMAJANG SESUAI YANG TERMUAT DIDALAM APBD TAHUN ANGGARAN 2020 A. PAJAK DAERAH
1. Pajak Hotel;
2. Pajak Restoran;
3. Pajak Reklame;
4. Pajak Hiburan;
5. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
6. Pajak Parkir;
7. Pajak Air Tanah;
8. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
9. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
B. RETRIBUSI DAERAH
1. Retribusi Pelayanan Persampahan Kebersihan;
2. Retribusi Penyelengaraan Parkir (Parkir dan Tempat parkir);
3. Retribusi Pelayanan Pasar;
4. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
5. Retribusi Terminal;
6. Retribusi Rumah Potong Hewan;
7. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
8. Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan;
9. Retribusi Ijin Trayek;
10. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
11. Retribusi Penyedotan Kakus;
12. Retribusi Menara Telekomunikasi;
13. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; dan
14. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
BUPATI LUMAJANG ttd.
H. THORIQUL HAQ, M.ML.
Your Correction
