Correct Article 7
PERDA Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2020 tentang BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK DESA
Current Text
(1) Kepala BPRD mengajukan permohonan penyaluran dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada Bupati cq Kepala BPKD selaku PPKD.
(2) Kepala BPKD menyalurkan dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah langsung dari Kas Daerah ke Rekening Pemerintah Desa dengan mekanisme transfer melalui bank.
(3) Kepala Desa wajib mengirimkan bukti penerimaan bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada Bupati cq. Kepala BPRD melalui Camat paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah.
(4) Bukti penerimaan sebagaimana dimaksud ayat (2) adalah berupa kuitansi bermaterai Rp6000,00 (enam ribu) yang ditandatangani oleh Kepala Desa.
(5) Penyaluran bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan paling banyak 3 (tiga) tahap.
(6) Kepala BPRD wajib menginformasikan kepada Camat tentang penyaluran bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah di wilayahnya.
Your Correction
