Correct Article 6
PERDA Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2020 tentang BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK DESA
Current Text
(1) Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan menurut ketentuan yang mengatur tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
(2) Bentuk pertanggungjawaban atas bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah melalui pertanggungjawaban APB Desa.
Your Correction
