Correct Article 5
PERDA Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2020 tentang BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK DESA
Current Text
(1) Pengelolaan bagian desa dari dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah merupakan tanggung jawab Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan umum keuangan desa.
(2) Penerimaan dan pengeluaran yang berasal dari dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Desa).
(3) Penggunaan dana bagi hasil yang diterima oleh Pemerintah Desa dari penerimaan bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dipergunakan untuk :
a. Belanja Pemberdayaan Masyarakat yang digunakan untuk sosialisasi dan pembinaan wajib pajak dan wajib retribusi dalam rangka intensifikasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
b. Belanja Penyelenggaraan Pemerintah Desa dipergunakan untuk belanja operasional pemerintah desa dan penunjang kegiatan peningkatan prasarana fisik dalam rangka pelayanan umum yang tidak berbenturan dengan belanja dari pemerintah pusat/provinsi/kabupaten.
(4) Penetapan besaran bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
