Correct Article 4
PERDA Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2020 tentang BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK DESA
Current Text
(1) Belanja Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) dianggarkan dalam RKA - PPKD.
(2) Belanja bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan DPA - PPKD.
Your Correction
