Correct Article 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN BEASISWA MAHASISWA BERPRESTASIDARI KELUARGA TIDAK MAMPU DAN PENGHAFAL AL-QUR`AN
Current Text
Pemberian Beasiswa dihentikan apabila :
a. terbukti memberikan keterangan yang tidak benar atas berkas yang disampaikan;
b. tidak mencapai indeks prestasi kumulatif yang ditentukan sekurang-kurangnya 3,00 (tiga koma nol nol );
c. terbukti cuti kuliah, tidak melanjutkan kuliah, Drop Out selama masa pemberian Beasiswa;
d. terlibat tindak pidana umum maupun khusus; dan/atau
e. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan beasiswa.
Your Correction
