Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN BEASISWA MAHASISWA BERPRESTASIDARI KELUARGA TIDAK MAMPU DAN PENGHAFAL AL-QUR`AN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Beasiswa dihentikan apabila : a. terbukti memberikan keterangan yang tidak benar atas berkas yang disampaikan; b. tidak mencapai indeks prestasi kumulatif yang ditentukan sekurang-kurangnya 3,00 (tiga koma nol nol ); c. terbukti cuti kuliah, tidak melanjutkan kuliah, Drop Out selama masa pemberian Beasiswa; d. terlibat tindak pidana umum maupun khusus; dan/atau e. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan beasiswa.
Your Correction