Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN BEASISWA MAHASISWA BERPRESTASIDARI KELUARGA TIDAK MAMPU DAN PENGHAFAL AL-QUR`AN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kewajiban penerima Beasiswa adalah : a. menandatangani surat pernyataan bersedia menyelesaikan pendidikan tepat waktu dan bersedia tidak kawin selama proses pendidikan; dan b. melaporkan hasil capaian nilai per semester kepada Bupati melalui Dinas Sosial.
Your Correction