Correct Article 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN BEASISWA MAHASISWA BERPRESTASIDARI KELUARGA TIDAK MAMPU DAN PENGHAFAL AL-QUR`AN
Current Text
Kewajiban penerima Beasiswa adalah :
a. menandatangani surat pernyataan bersedia menyelesaikan pendidikan tepat waktu dan bersedia tidak kawin selama proses pendidikan; dan
b. melaporkan hasil capaian nilai per semester kepada Bupati melalui Dinas Sosial.
Your Correction
