Correct Article 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN BEASISWA MAHASISWA BERPRESTASIDARI KELUARGA TIDAK MAMPU DAN PENGHAFAL AL-QUR`AN
Current Text
(1) Dinas Sosial menginformasikan calon penerima beasiswa yang dinyatakan lulus seleksi melalui :
a. e-mail yang tercantum dalam formulir pendaftaran;
b. website resmi lumajangkab.go.id; dan
c. papan pengumuman di Dinas Sosial.
(2) Calon penerima beasiswa yang dinyatakan lulus seleksi, harus melakukan pendaftaran ulang di Dinas Sosial sesuai jadwal yang telah ditentukan.
(3) Calon penerima beasiswa yang tidak datang pada saat pendaftaran ulang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri.
Your Correction
