Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN BEASISWA MAHASISWA BERPRESTASIDARI KELUARGA TIDAK MAMPU DAN PENGHAFAL AL-QUR`AN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Seleksi Calon Penerima Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 melaksanakan verifikasi dengan urutan prioritas sebagai berikut: a. mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu INDONESIA Pintar (KIP) atau Program Keluarga Harapan (PKH); b. mahasiswa Al Quran minimal 10 Juz; c. mahasiswa yatim, piatu, yatim piatu, difabel yang berasal dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa; d. terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS); e. mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan belum masuk BDT dengan membawa Surat Keterangan tidak mampu dan usulan BDT disertai musdes/muskel dari desa/ kelurahan setempat. (2) Pertimbangan khusus diberikan kepada calon penerima beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta mempunyai Prestasi akademik atau non akademik antara lain : a. berhasil menjuarai Olimpiade Sains Nasional (OSN); b. berhasil menjuarai Olimpiade Sains Teknologi Terapan Nasional (OSTN) atau Lomba Keterampilan Siswa (LKS); c. berhasil menjuarai Lomba Karya Ilmiah Remaja (LKIR); d. berhasil memperoleh prestasi bidang olahraga atau seni (O2SN , FL2SN); e. berhasil memperoleh nilai Ujian Nasional murni minimal masuk peringkat 10 (sepuluh) besar Kabupaten Lumajang; f. Prestasi lain yang diperoleh selama yang bersangkutan menjadi Siswa SMA/ sederajat, dibuktikan dengan fotokopi sertifikat/piagam yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau dokumen lain yang sah; (3) Penerima bantuan Beasiswa ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction