Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN BEASISWA MAHASISWA BERPRESTASIDARI KELUARGA TIDAK MAMPU DAN PENGHAFAL AL-QUR`AN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dinas Sosial menyampaikan informasi tentang kegiatan pemberian beasiswa kepada masyarakat. (2) Calon penerima beasiswa yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, mengisi formulir pendaftaran di Dinas Sosial, dengan dilampiri : a. isian formulir pendaftaran dilengkapi foto berwarna berukuran 3 x 4; b. surat permohonan tertulis ditandatangani oleh pemohon dan diketahui serta dibubuhi cap RT/ RW setempat; c. fotokopi KTP dan kartu keluarga; d. fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau sederajat dilegalisir; e. fotokopi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu INDONESIA Pintar (KIP), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Surat Keterangan Tidak Mampu; f. struk gaji dari perusahaan atau surat keterangan penghasilan orang tua/wali mengetahui lurah atau kepala desa; g. surat pernyataan belum pernah kawin dan bersedia tidak kawin selama proses pendidikan; dan h. fotokopi sertifikat atau piagam prestasi akademik/non akademik (jika ada). (3) Calon penerima beasiswa yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, mengisi formulir pendaftaran di Dinas Sosial, dengan dilampiri : a. isian formulir pendaftaran dilengkapi foto berwarna berukuran 3 x 4; b. surat permohonan tertulis ditandatangani oleh pemohon, dan diketahui serta dibubuhi cap RT/RW setempat; c. fotokopi KTP dan kartu keluarga; d. fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau sederajat dilegalisir; e. surat pernyataan belum pernah kawin dan bersedia tidak kawin selama proses pendidikan; dan f. fotokopi sertifikat atau piagam Al-Qur’an;
Your Correction