Correct Article 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN BEASISWA MAHASISWA BERPRESTASIDARI KELUARGA TIDAK MAMPU DAN PENGHAFAL AL-QUR`AN
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan seleksi penerima beasiswa, dibentuk Tim Seleksi Calon Penerima Beasiswa.
(2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan susunan sebagai berikut :
a. Penanggung Jawab :
Bupati Lumajang.
b. Ketua :
Sekretaris Daerah.
c. Wakil :
Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah.
d. Sekretaris :
Kepala Dinas Sosial.
e. Anggota :
1. Unsur pada Dinas Sosial;
2. Unsur pada Dinas Pendidikan;
3. Unsur Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat.
(3) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
