Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN BEASISWA MAHASISWA BERPRESTASIDARI KELUARGA TIDAK MAMPU DAN PENGHAFAL AL-QUR`AN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Calon Penerima Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dapat mengikuti seleksi penerimaan dengan persyaratan sebagai berikut : a. telah diterima pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) minimal Diploma II Non Kedinasan; b. mampu menghafal Al-Qur’an minimal 10 (sepuluh) juz; c. belum pernah kawin; dan d. orang tua/wali merupakan warga Kabupaten Lumajang dibuktikan oleh Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal 1 (satu) tahun.
Your Correction