Correct Article 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN BEASISWA MAHASISWA BERPRESTASIDARI KELUARGA TIDAK MAMPU DAN PENGHAFAL AL-QUR`AN
Current Text
Calon Penerima Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dapat mengikuti seleksi penerimaan dengan persyaratan sebagai berikut :
a. telah diterima pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) minimal Diploma II Non Kedinasan;
b. tidak sedang menerima beasiswa Bidik Misi, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi Negeri;
c. belum pernah kawin;
d. orang tua/wali merupakan warga Kabupaten Lumajang dibuktikan oleh Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal 1 (satu) tahun sebelum pengajuan; dan
e. memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu INDONESIA Pintar (KIP) atau surat keterangan tidak mampu.
Your Correction
