Correct Article 1
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN BEASISWA MAHASISWA BERPRESTASIDARI KELUARGA TIDAK MAMPU DAN PENGHAFAL AL-QUR`AN
Current Text
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Bupati adalah Bupati Lumajang.
2. Dinas Sosial adalah Dinas Sosial Kabupaten Lumajang.
3. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang.
4. Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat yang selanjutnya disebut Bagian Kesra adalah Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang.
5. Beasiswa adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa/siswa yang memenuhi persyaratan.
6. Wali adalah wakil atau pengampu dari calon siswa/mahasiswa yang orang tuanya warga Kabupaten Lumajang yang telah meninggal dunia.
7. Surat Keterangan Tidak Mampu adalah surat keterangan tidak mampu yang diterbitkan oleh lurah / kepala desa mengetahui camat yang menerangkan bahwa penduduk Kabupaten Lumajang tersebut terindikasi sebagai masyarakat miskin sehingga berhak untuk mendapatkan beasiswa.
8. Basis Data Terpadu yang selanjutnya disingkat BDT adalah sistem data elektronik yang memuat nama, alamat, Nomor Induk Kependudukan serta informasi sosial dan ekonomi rumah tangga beserta individu dengan tingkat kesejahteraan terendah yang diperoleh dari hasil pendataan program perlindungan sosial dan digunakan dalam penetapan sasaran program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
9. Penghafal Al-Qur’an adalah orang yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa menghafal Al-Qur’an minimal 10 Juz.
10. Bidik Misi adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah Republik INDONESIA melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi calon mahasiswa tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik, baik untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi pada program studi unggulan sampai lulus tepat waktu.
Your Correction
