Correct Article 9
PERDA Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGANDIBIDANG PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAHKEPADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Current Text
(1) Pembinaan atas pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah secara teknis operasional dilaksanakan oleh Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat dibentuk Tim yang terdiri dari unsur OPD terkait.
(3) Pengawasan atas pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah secara fungsional dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Lumajang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
