Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGANDIBIDANG PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAHKEPADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
OPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, wajib menyampaikan laporan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah secara berkala kepada Bupati melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah dengan disertai bukti-bukti pendukungnya.
Your Correction