Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGANDIBIDANG PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAHKEPADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kewenangan yang dilimpahkan adalah sebagian kewenangan di bidang pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. (2) Rincian kewenangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang dilimpahkan kepada OPDsebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Your Correction