Correct Article 4
PERDA Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGANDIBIDANG PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAHKEPADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Current Text
Dikecualikandari ketentuan dalam pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yaitu :
a. penerbitan Formulir Bend 17 dan Bend 26;
b. dokumen lain yang dipersamakan; dan
c. perforasi.
Your Correction
