Correct Article 3
PERDA Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGANDIBIDANG PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAHKEPADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Current Text
Ruang lingkup pelimpahan bidang pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah meliputi :
a. penyelenggaraan pendaftaran dan pendataan Wajib Pajak Daerah dan Wajib Retribusi Daerah;
b. penyelenggaraan perhitungan, penetapan, pendistribusian dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
c. penyelenggaraan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah;
d. penyelenggaraan pengembangan pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah; dan
e. perencanaan target pendapatan daerah yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah.
Your Correction
