Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN PENYEBARAN DAN PERCEPATAN PENANGANANCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang, lembaga kemasyarakatan, organisasi kemasyarakatan, badan usaha dan masyarakat dapat melaksanakan kegiatan sosial saling membantu memenuhi kebutuhan hidup keluarga, tetangga dan atau masyarakat lain dengan tetap memperhatikan keamanan dan protokol kesehatan menghindari persebaran Covid-19. (2) Kegiatan sosial sebagaimana dimaksud ayat (1) diutamakan kepada kelompok rentan terkena dampak ekonomi bencana Covid-19. PARAF KOORDINASI Jabatan Paraf Tanggal Sekda Asisten Ka BPBD Ka Dinas Kesehatan Kabag. Hukum
Your Correction