Correct Article 8
PERDA Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN PENYEBARAN DAN PERCEPATAN PENANGANANCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
(1) Desa melaksanakan kegiatan untuk pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan dampak Covid-19 dengan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan (refocusing) dan perubahan alokasi anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Desa tanggap Covid-19 membentuk gugus tugas/relawan desa lawan Covid-19 dengan struktur dan tugas yang telah ditentukan.
(3) Desa melakukan deteksi dini penyebaran dan penanganan terhadap Covid-19.
(4) Desa wajib memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul dan/atau kerumunan massa.
(5) Desa wajib melaksanakan penanganan warga desa korban Covid-19 dengan mengikuti petunjuk/ aturan yang ada .
(6) Desa wajib senantiasa melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten (Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta BPBD)
Your Correction
